ERA.id - Polisi menyampaikan pegawai Ditjen Pajak, FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya, MAT telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Polisi masih mendalami kasus ini. Ade menyebut FAF akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial, di mana ada seorang suami yang menganiaya istrinya di rumah di kawasan Bekasi.
Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @riskyafrisya, pelaku menendang belakang kepala istrinya berkali-kali. Korban ditendang ketika sedang menggendong anaknya.
Tangan korban juga dipukul berkali-kali. Selain itu juga diperlihatkan pelaku yang melempar gelas ke kepala istrinya.
"Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan," demikian keterangan akun Instagram @riskyafrisya.