Polisi: Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi KDRT Istri Sejak 2021

| 26 Aug 2024 15:10
Polisi: Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi KDRT Istri Sejak 2021
Ilustrasi KDRT. (Antara)

ERA.id - Pegawai Ditjen Pajak, FAF yang menganiaya istrinya, MAT di rumah di kawasan Kota Bekasi, ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku ternyata melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya sejak 2021 silam.

"KDRT fisik sejak tahun 2021 sampai 2023, terakhir terjadi pada Maret 2023. KDRT psikis sejak Oktober 2023 sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam pada bagian lengan dan kaki. Kepala korban juga terluka akibat KDRT ini.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut FAF lalu meninggalkan istrinya tanpa kejelasan ketika menghadapi banyak masalah lain.

"Terlapor akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya. Hingga korban mengalami stres dan depresi serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang," ungkapnya.

MAT lalu melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Usai dilakukan pengusutan, pegawai Ditjen Pajak ini ditetapkan menjadi tersangka.

"Hari ini diperiksa, sebelumnya sudah gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka. Hari ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan tersangka FAF ya," ucap Ade.

Diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial, di mana ada seorang suami yang menganiaya istrinya di rumah di kawasan Bekasi.

Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @riskyafrisya, pelaku menendang belakang kepala istrinya berkali-kali. Korban ditendang ketika sedang menggendong anaknya.

Tangan korban juga dipukul berkali-kali. Selain itu juga diperlihatkan pelaku yang melempar gelas ke kepala istrinya.

"Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan," demikian keterangan akun Instagram @riskyafrisya.

Rekomendasi