ERA.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial SH (28) karena meretas server PT Smartfren Telecom Tbk. untuk melakukan top up pulsa secara ilegal.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan kejadian ini berawal ketika Smartfren melalui kuasanya melaporkan adanya transaksi top up pulsa anomali melalui server Eload pada 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli dan 10 Juli 2024.
"Uang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom Tbk sebesar Rp350 juta," kata Ade kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Pengusutan pun dilakukan dan didapati jika top up pulsa anomali ini dilakukan oleh SH. Pelaku pun ditangkap di kediamannya di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (26/8) silam.
Usai diinterogasi, SH mengaku melakukan peretasan server Eload Smartfren untuk melakukan top up pulsa.
"Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server Eload PT Smartfren beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka," jelasnya.
Ade mengatakan pihaknya masih mengusut kasus ini. SH pun mengaku telah melakukan top up pulsa ilegal sebanyak Rp4.350.000.
Sebuah handphone, satu laptop, satu SIM card Smartfren, dan satu akun email disita sebagai barang bukti. SH dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SH dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Ade.