ERA.id - Artis Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi bodong atau fiktif. Bunga Zainal mengaku mengalami kerugian Rp 6,2 miliar akibat kasus ini.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Laporan Bunga Zainal ini terregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024. Dua orang, yakni AAACD dan SFSS menjadi terlapor dalam laporan artis ini.
Dalam laporannya, Bunga Zainal menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik. Korban yang dijanjikan keuntungan langsung melakukan transfer uang secara bertahap dengan total Rp6,2 miliar.
Investasi itu awalnya berjalan lancar. Namun pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik," jelasnya.
Bunga Zainal lalu mengetahui jika dokumen-dokumen dalam kerja sama itu diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.