Masih Sering Disalahartikan, Ini Beda JakLingko dan Mikrotrans

| 02 Sep 2024 10:58
Masih Sering Disalahartikan, Ini Beda JakLingko dan Mikrotrans
Sejumlah bus TransJakarta. (VOI.id/Irfan Medianto)

ERA.id - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menjelaskan perbedaan JakLingko dan Mikrotrans yang masih kerap disalahpahami masyarakat banyak.

"JakLingko merupakan sistem transportasi terintegrasi yang menjadi payung berbagai moda transportasi di Jakarta, termasuk TransJakarta, MRT, dan LRT," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta, Tjahjadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Sistem tersebut, sebut dia, dirancang untuk mempermudah perpindahan antarmoda dengan sistem pembayaran terintegrasi, yang tentunya memberikan kemudahan bagi mobilitas warga.

Sementara itu, Mikrotrans merupakan salah satu moda dalam jaringan JakLingko yang beroperasi sebagai angkutan kota (angkot) dengan menggunakan kendaraan kecil yang biasa disebut angkot.

"Mikrotrans berfungsi untuk melayani rute-rute pendek di area perumahan dan jalan sempit. Meskipun berada dalam sistem JakLingko, Mikrotrans memiliki peran spesifik sebagai angkot, yang berbeda dari moda transportasi lain seperti bus TransJakarta atau MRT," ujar Tjahjadi.

Menurut dia, manfaat Mikrotrans telah dirasakan berbagai kalangan masyarakat. Misalnya, ibu-ibu rumah tangga dapat dengan mudah menggunakan Mikrotrans untuk beraktivitas sehari-hari keluar rumah tanpa harus menggunakan kendaraan pribadi.

Anak-anak sekolah pun di area perumahan juga dapat dengan aman menggunakan Mikrotrans untuk perjalanan harian.

"Mikrotrans juga bermanfaat bagi para pekerja yang tinggal di perumahan yang jauh dari jalur utama bus TransJakarta, sehingga mereka dapat menjangkau halte TransJakarta atau stasiun MRT terdekat dengan mudah. Hal ini meningkatkan efisiensi waktu dan kenyamanan, terutama saat jam sibuk," ucapnya.

Dengan berbagai inovasi dan penyesuaian layanan tersebut, TransJakarta mengharapkan semakin banyak masyarakat beralih ke transportasi publik.

Hal itu juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan mempromosikan penggunaan transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Rekomendasi