ERA.id - Otoritas Filipina menyebut pihaknya belum menerima permintaan resmi dari Indonesia untuk pertukaran tahanan antara Alice Gou dengan Gregor Hass yang merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun tuduhan itu dibantah oleh Polri.
"Itu bagian pembicaraan, insya Allah itu akan terlaksana dengan proses dan waktu yang sedang dikerjakan dan kita tunggu nanti hasilnya. Jadi, itu bagian yang kita bicarakan," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini menyebut tidak ada persyaratan khusus dalam negosiasi atau pertukaran tahanan ini. Perihal apakah akan ada target waktu untuk "mengambil" Gregor Haas dari otoritas Filipina, Krishna Murti hanya menyampaikan pembicaraan itu masih berproses.
"Nah kalau (target waktu mendapatkan Gregor Haas) itu kan proses, yang namanya proses kan bikin Indomie aja butuh proses," ujarnya.
Alice Guo pun dideportasi pada hari ini usai sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya. Wanita ini didampingi pengacaranya, otoritas Filipina, dan jajaran Hubinter Polri saat akan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Buronan kasus pencucian uang ini pun berterima kasih ke Krishna Murti usai dibebaskan.
"Thank you Abangku," ucap Alice Guo sambil menyalami Krishna Murti.
Sebelumnya, Pejabat Departemen Kehakiman Filipina menekankan pihak Indonesia belum mengajukan permintaan resmi soal pertukaran tahanan sehubungan dengan penangkapan Alice Guo.
"Tidak ada permintaan resmi dari Indonesia terkait pertukaran tahanan yang sedang dibicarakan," kata Wakil Menteri Kehakiman Nicky Ty, dikutip GMA News Online, Kamis (5/9).
Nicky juga menambahkan bahwa pertukaran tahanan itu masih sebatas kemungkinan yang bisa terjadi. Dia pun berharap buronan Alice Gou bisa segera dideportasi ke Filipina.
"Jangan terburu-buru. Saat ini kami masih berharap Alice Gou segera dideportasi," imbuhnya.