GDPS Ungkap Kasus Penipuan Perekrutan Pegawai yang Menggunakan Nama Garuda Indonesia

| 07 Sep 2024 12:30
GDPS Ungkap Kasus Penipuan Perekrutan Pegawai yang Menggunakan Nama Garuda Indonesia
GDPS) mengungkap kasus penipuan rekrutmen pegawai menggunakan nama perusahaan. Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan kepada kepolisian. GDPS juga menunjukan barang bukti tindak penipuan tersebut. (ANTARA/HO-GDPS)

ERA.id - PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), berhasil mengungkap dan menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama "Garuda Indonesia Group" untuk skema perekrutan pegawai yang tidak sah.

VP Corporate Secretary & Legal PT. GDPS Adrie Dwi Aryanto di Tangerang, Sabtu, mengatakan penindakan dilakukan setelah dilakukan mendalam dan bekerja sama dengan pihak berwenang.

PT GDPS juga sebelumnya mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup untuk mendukung tindakan hukum.

"Pelaku penipuan tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban dan menjaga integritas perusahaan," kata Adrie, seperti dikutip Antara.

PT GDPS, katanya, tidak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil dilakukan tanpa biaya.

"Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu dalam proses komunikasi dengan calon karyawan,” katanya menegaskan.

Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS juga memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan pelanggaran berupa penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana dan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan di lingkungan perusahaan.

WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 081112591717.

Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 35 dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh direksi dan kualitas proses pengawasan oleh dewan komisaris atau pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS dalam membentuk integritas di operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT GDPS,” katanya.

Rekomendasi