ERA.id - Polisi berhasil membongkar laboratorium gelap pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu kluster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29) dengan dua tersangka lainnya VG dan BI masih dalam perburuan polisi atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menyebut bahwa modus operandi pelaku adalah menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia pembuatan tembakau sintetis.
"Ketika ditangkap, tersangka OS ini sedang melakukan kegiatan memasak atau membuat tembakau sintetis dengan campuran bahan baku yang ada di depan kita dan akan membuat racikan narkotika dengan nama pasarnya tembakau gorilla," ungkap dia dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Penangkapan itu pun bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.
Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik yang juga disaksikan oleh ketua RT dan sekuriti perumahan tersebut, di lantai satu ditemukan dua unit handphone dan satu plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu," kata Syahduddi.
Polisi juga menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu," kata Syahduddi.
Selain itu, barang bukti yang diamankan juga berupa daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol penyemprot dan alat suntik.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran tertentu untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima setengahnya.
Dengan pengungkapan tersebut polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka OS disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Syahduddi. (Ant)