Jaringan Narkoba Antarprovinsi Diringkus Polisi di Lampung, 70 Kg Sabu Diamankan

| 29 Sep 2024 13:00
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Diringkus Polisi di Lampung, 70 Kg Sabu Diamankan
Jaringan narkoba antarprovinsi (Antara)

ERA.id - ​​​​Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, mengamankan barang bukti kejahatan pengedaran narkoba jaringan antarprovinsi senilai Rp75,1 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024.

"Barang bukti narkotika yang disita selama operasi diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, penyitaan ini dianggap telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Yusrin, dikutip Antara, Minggu (29/9/2024).

Ia mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

"Narkoba yang disita berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali," jelasnya.

Jaringan narkoba antarprovinsi ini berhasil terungkap berkat kerja sama Satnarkoba di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan jajaran Polsek di Lampung Selatan.

Dari pengungkapan itu, 79 tersangka berhasil diamankan yang terdiri dari 76 laki-laki dan tiga perempuan. Sementara untuk barang buktinya, polisi mengamankan 70,24 kg sabu, 10 ribu ekstasi, dan 301,15 kg ganja.

"Operasi ini menghasilkan penangkapan yang signifikan. Sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi," ujarnya.

Para tersangka yang ditangkap diduga kuat berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung dari peran dan jumlah barang bukti yang terlibat," pungkasnya.

Rekomendasi