Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba Selama 5 Bulan, Sita 2,3 Ton Sabu dan 1,4 Ton Ganja

| 07 Feb 2024 20:00
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba Selama 5 Bulan, Sita 2,3 Ton Sabu dan 1,4 Ton Ganja
17.707 Tersangka Narkoba Tertangkap, Puluhan Ton Ganja dan Sabu Disita. (ERA/Sachril Agustin Berutu)

ERA.id - Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap lebih dari 17 ribu tersangka dalam kurun waktu lima bulan, sejak 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

"Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 17.707 tersangka," kata Kasatgas P3GN yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Dari belasan ribu tersangka itu, sebanyak 14.447 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 3.260 lainnya menjalani proses rehabilitasi.

Dari penangkapan itu, sebanyak 2,3 ton sabu, 964.268 butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 8,23 kilogram (kg) kokain disita sebagai barang bukti.

Lalu tembakau gorila sebanyak 124,6 kg, ketamine sebanyak 24,8 kg, 85 gram heroin, dan 4.118.331 butir obat keras juga turut diamankan penyidik.

"Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa satgas penanggulangan Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa," ujarnya.

Belasan ribuan tersangka itu ditangkap berdasarkan 11.918 laporan polisi. Satu di antara orang yang diamankan itu merupakan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama alias Miming yang dilakukan Polda Lampung.

"Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 88 kilogram di area pemeriksaan Cyber Interdiction, Bakaheuni Lampung Selatan," jelas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Rekomendasi