Kejagung Sita Rp450 Miliar dalam Kasus Korupsi Kepala Sawit Duta Palma

| 30 Sep 2024 16:00
Kejagung Sita Rp450 Miliar dalam Kasus Korupsi Kepala Sawit Duta Palma
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka PT. Asset Pasific dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (Era.id/Sachril)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka PT. Asset Pasific dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut uang yang disita dari PT. Asset Pasific sebesar Rp450 miliar.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Abdul saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024). 

Setumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditampilkan dalam kemasan plastik dan disusun bertumpuk.

Abdul Qohar menjelaskan ada lima tersangka korupsi korporasi PT Duta Palma Group selain PT Asset Pasific, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Siberida Subur.

Lalu korporasi PT Darmex Plantations ditetapkan menjadi tersangka TPPU. Seluruh perusahaan itu berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya dengan cara melawan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," jelasnya.

Rekomendasi