ERA.id - Kasus perseteruan antara korban penyiraman air keras, Muhammad Agus Salim (MAS) dan Pratiwi Noviyanthi alias Novi hingga berujung laporan ke polisi menjadi viral di media sosial.
Dilihat di akun YouTube Denny Sumargo, Novi adalah orang yang membantu Agus untuk mendapatkan uang donasi untuk pengobatan matanya. Novi lalu melayangkan protes kepada Agus dan keluarganya karena uang donasi yang terkumpul hingga Rp1,5 miliar tak digunakan berobat.
Tak lama setelah itu, Agus melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya. Laporan Agus ini teregister dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024.
Novi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Apa peristiwa yang dilaporkan oleh MAS? Sekali lagi, pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang dilaporkan adalah saudari PN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Dalam laporannya, dijelaskan jika kasus bermula ketika Agus menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami kebutaan pada Agustus 2024 lalu. Novi lalu menggalang dana untuk korban.
"Kemudian korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah podcast. Di podcast itu diumumkan adanya donasi yang bisa dilakukan, dikirimkan ke rekening terlapor," ujarnya.
Uang donasi yang terkumpul sekitar Rp1,4 miliar. Agus lalu mengaku uang donasi itu kembali diminta Novi karena ia diduga melakukan penyalahgunaan dana.
"Kemudian, juga pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut," jelasnya.
Agus yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan Novi ke polisi. Ade menyebut polisi masih mendalami laporan Agus.