Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Suap

| 23 Oct 2024 18:05
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Suap
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (hakim yang vonis bebas Tannur ditangkap)," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim yang menangani kasus Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Febrie membenarkan ketiganya ditangkap terkait menerima suap dari pihak Tannur.

"(Tiga hakim ini ditangkap) terkait Tannur. Sore ada keterangan dari Kapuspenkum," tambahnya.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar enggan bicara mengenai penangkapan hakim ini. Dia hanya menyebut Kejagung akan menggelar konferensi pers.

"Jam 19.00 WIB press conference," ujar Harli.

Sebelumnya, sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) yang dilaksanakan hari ini membahas dan memutuskan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Para hakim tersebut disanksi pemberhentian tetap.

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Inevstigasi Joko Sasmito dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).

Joko menambahkan Sidang Pleno terebut berisi tujuh anggota KY dibantu dengan Sekretaris Pengganti. Berdasarkan dokumen KY yang dibahas di DPR, pertimbangan Majelis Sidang Pleno memutus pelanggaran berat terhadap kasus ini karena terdapat fakta bahwa para terlapor membuat fakta hukum dan pertimbangan hukum pada salinan putusan ternyata tidak pernah diucapkan pada sidang terbuka umum.

"Dan sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan," katanya.

"Menjatuhkan sanksi berat terhdap terlapor satu saudara Erintuah Damanik, terlapor dua Mangapul, dan terlapor tiga Heru Hanindyo Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan para terlapor diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis kehormatan hakim," kata Joko.

Rekomendasi