ERA.id - Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Hotman Paris. Razman pun memenuhi panggilan untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (4/11/2024) hari ini.
Diketahui selain Razman, terlapor dalam laporan Hotman Paris ini adalah Iqlima Kim yang juga berstatus tersangka. Iqlima Kim adalah mantan sekretaris pribadi Hotman Paris.
"Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Razman menjelaskan kasus ini bermula ketika Iqlima Kim mengaku menerima chat atau pesan mesum dari Hotman Paris. Razman yang menerima bukti itu dari Iqlima langsung pasang badan usai ditunjuk sebagai kuasa hukum.
"Iqlima Kim ini juga sudah ke Kementerian PPA bersama saya, membuat pengakuan di sana semua, termasuk chattingan yang luar biasa, yang saya duga mesum dari laporan saudara HPH kepada saya," ucapnya.
Namun tak lama setelah itu, Iqlima Kim malah menyangkal jika Hotman Paris memberikan chat mesum kepada dirinya. Kuasa Razman sebagai pengacaranya pun dicabut. Bahkan, Iqlima juga membantah ada pelecehan seksual.
Hotman Paris lalu melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 silam.
Usai dilakukan pengusutan, Razman ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara ini pun menyebut akan membongkar kasus ini di pengadilan.
"Sebab, ketika dia mengatakan tidak clear misalnya masih mengaggap bahwa tidak tanda tangan macam-macam saya harus buktikan di sana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu juga sudah kita catat kita data dan saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional," ujarnya.
Razman pun berharap agar tidak ditahan dalam kasus ini. Sebab, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Terlebih, dia mengaku kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.