ERA.id - Polisi menyampaikan kasus artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri atau Bunga Zainal yang terkena investasi bodong hingga membuatnya rugi Rp6,2 miliar, naik ke tahap penyidikan.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Ade belum merinci kapan Bunga kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia hanya menyebut kasus ini naik ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dari kasus tersebut.
Sebelumnya, Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi bodong atau fiktif. Bunga Zainal mengaku mengalami kerugian Rp6,2 miliar akibat kasus ini.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8).
Laporan Bunga Zainal ini terregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024. Dua orang, yakni AAACD dan SFSS menjadi terlapor dalam laporan artis ini.
Dalam laporannya, Bunga Zainal menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik. Korban yang dijanjikan keuntungan langsung melakukan transfer uang secara bertahap dengan total Rp6,2 miliar.
Investasi itu awalnya berjalan lancar. Namun pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik," jelasnya.