Bareskrim Tangkap 58 Tersangka Kasus Pornografi Online, Satu Tersangka Tenaga Honorer di Desa

| 13 Nov 2024 20:00
Bareskrim Tangkap 58 Tersangka Kasus Pornografi Online, Satu Tersangka Tenaga Honorer di Desa
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (Era.id/Sachril)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya melakukan pengusutan kasus pornografi online dari Mei sampai November 2024. Puluhan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami Satgas Pornografi Anak Direktorat Siber Polda, kemudian didukung Subdit Siber jajaran kewilayahan yang telah melakukan pengungkapan kasus ponografi online anak yang dimulai dari bulan Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Perwira menengah Polri ini menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk memblokir 15.659 situs pornografi.

Dani lalu menjelaskan dua kasus menonjol dalam rilis ini. Pertama, mengenai penyebaran konten pornografi melalui situs bokep.cfd dan 26 domain lainnya pada 22 Oktober silam yang dilakukan tersangka OS.

"Tersangka diamankan di rumah tersangka di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. Kemudian tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, OS telah mengelola situs pornografi sejak 2015 lalu. Dia telah mendapatkan keuntungan ratusan juta dari kegiatan tersebut.

"(Pelaku OS mendapat) keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," ucapnya.

Untuk kasus kedua, polisi menangkap MS, S, dan SHP pada Oktober lalu. Ketiganya bekerja sama untuk mengelola grup Telegram "Meguru Sensei" dan "Acil Sunda". 

Grup Telegram Meguru Sensei yang dikelola tiga tersangka ini memiliki 2.701 member. Untuk grup Acil Sunda sebanyak 2.222 member.

"Yang di antaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan susila sesama jenis atau sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka atau yang ada di belakang kami," ungkapnya.

Pelaku mematok harga Rp50-300 ribu jika ada orang yang ingin bergabung ke dalam grup. Dalam aksinya, para pelaku saling membagi peran. MS berperan untuk mencari dan men-download video porno untuk disebarkan di grup Telegram Meguru Sensei. 

Sementara S dan SHP perannya menjadi pemeran dalam konten pornografi. Keduanya juga mencari anak yang dijadikan sebagai "lawan main". Konten porno yang dibuat S dan SHP disebarkan di grup Telegram Acil Sunda.

"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila," paparnya.

Dani mengatakan S dan SHP menawari anak di bawah umur untuk menjadi pemeran film porno dengan menjanjikan keuntungan besar. Namun nyatanya, mereka hanya dibayar Rp200 ribu.

Terhadap para tersangka ini pun ditangkap dan ditahan.

Rekomendasi