ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka selaku pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak. Pelaku mengaku mendapat keuntungan hingga ratusan juta.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta," kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni, dikutip Antara, Rabu (13/11/2024).
Lalu, kata Dani, kasus ini terungkap setelah timnya berhasil membongkar tindak pidana penyebaran konten video porno melalui situs beralamat bokep.cfd dan 26 domain lainnya yang masih aktif.
Pelaku OS kemudian ditangkap di rumah pribadinya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa," jelasnya.
Terkait kejahatannya, OS mengaku telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
"Pada saat dilakukan penangkapan, diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka adalah sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak," katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu mencari konten video porno, membuat situs porno, serta mengelola situs tersebut secara mandiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Dani, diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka OS, yakni catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 situs pornografi kategori dewasa dan anak.
Tersangka OS mengaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dari AdSense Google, yaitu skema pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung.
"Barang bukti yang disita adalah empat unit ponsel, satu unit CPU, satu unit laptop, dua buah harddisk eksternal, dua buah flashdisk, dan tiga akun surel," kata Dani.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut, kata dia, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 video pada ponsel, 3.064 video pada laptop, dan total video yang diunggah pada situs sebanyak 1.085 video.
Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.