9 Orang Termasuk Kades Segarajaya Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen di Pagar Laut Bekasi

| 10 Apr 2025 17:30
9 Orang Termasuk Kades Segarajaya Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen di Pagar Laut Bekasi
Bareskrim Polri menyampaikan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan 93 dokumen dalam perkara pagar laut Bekasi. (ERA/Sachril)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGM) dalam perkara pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Kamis (10/5/2025).

Para tersangka itu adalah Kades Segarajaya Abdul Rasyid; eks Kades Segarajaya, MS; Kasi Pemerintahan Kades Segarajaya, JR; staf Desa Segarajaya, Y; staf Desa Segarajaya, S; Ketua Tim Support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), AP; petugas ukur tim support, GG; operator komputer, MJ; dan HS selaku tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.

Mereka semua belum ditahan. Namun, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk diperiksa sebagai tersangka.

Diketahui, Bareskrim juga mengusut perkara pemalsuan dokumen dalam munculnya pagar laut Tangerang. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kades Kohod Arsin; Sekdes Kohod Ujang Karta; SP; dan C. Mereka semua ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2/2025).

Rekomendasi