ERA.id - Seorang pengendara mobil melakukan penganiayaan dan meletuskan senjata api (senpi) saat bersiteganng dengan pengendara lain berinisial APSS di kawasan Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Rabu (2/10) silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian berawal ketika korban dan kakaknya sedang berkendara mobil. Tak lama setelah itu di sekitar TKP, APSS bersitegang dengan pelaku karena hampir bersenggolan.
APSS lalu meninggalkan pelaku karena menganggap permasalahan telah selesai. Namun ternyata, pelaku diam-diam mengikuti korban.
"Pelaku mengikuti dan mengadang mobil korban, menodongkan senjata api ke arah korban dan abangnya," kata Ade kepada wartawan dikutip Senin (18/11/2024).
Korban lalu dihajar hingga bibirnya terluka. Setelah itu, pelaku meletuskan tembakan ke udara.
"Pelaku (lalu) meletuskan senjata api satu kali ke udara/arah atas lalu kabur," tambahnya.
Terpisah, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pelaku itu adalah seseorang berinisial P. Dia telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Cinere untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api.
"Izinnya itu senjata untuk bela diri. Kriteria untuk bela diri itu kan kan ada banyak, nggak bisa kita keluarin sembarang senjata untuk tindakan seperti itu. Nah, ini masih didalami sama anggota kita," ujar Arya.
Perwira menengah Polri ini menambahkan P bukanlah anggota TNI. Dia merupakan sipil. "Cuma dia waktu itu ngaku-ngaku keluarganya TNI, bukan mengaku TNI. Dia mengaku keluarganya TNI," jelasnya.
Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan P sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka, dia dijerat) Pasal 351 KUHP sama UU darurat," ucap Arya.