Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Hendry Lie di Bali

| 19 Nov 2024 08:00
Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Hendry Lie di Bali
Tersangka kasus korupsi timah Henry Lie pakai rompi pink saat digelandang petugas Kejagung. (Istimewa)

ERA.id - Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie yang juga pendiri maskapai Sriwijaya Air ditangkap pada Senin (18/11) kemarin. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sejumlah aset Hendry telah disita penyidik.

"Jadi semua aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran, kita lakukan pencarian dan kita lakukan penyitaan tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Abdul menyebut sejumlah aset Hendry Lie yang disita itu di antaranya berupa tanah dan bangunan. Namun, dia tak merinci ada berapa tanah dan bangunan milik Hendry yang disita penyidik 

"Banyak tanah, bangunan termasuk tadi yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan," jelasnya.

Saat disinggung apakah koruptor ini akan dijerat pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak, Abdul tak memberi jawaban secara gamblang.

Dia hanya menjelaskan Hendry ditetapkan sebagai tersangka ke-22 kasus korupsi timah sejak April 2024 lalu. Pendiri Sriwijaya Air ini selalu mangkir dalam pemanggilan penyidik dengan alasan berobat ke Singapura.

Usai dilakukan penelusuran, diketahui jika Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. Penyidik lalu berkoordinasi dengan atase kejaksaan di Singapura untuk memantau pergerakan Hendry. Kejagung juga meminta pihak Imigrasi untuk menarik paspor koruptor ini.

Lalu didapat informasi jika Hendry Lie akan pulang ke Republik Indonesia (RI) secara diam-diam pada Senin kemarin. Penyidik lalu menuju ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menangkapnya.

"Ya (Hendry Lie pulang) secara secara diam-diam, dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas," ujarnya.

Koruptor ini lalu dibawa ke kantor Kejagung untuk diperiksa. Abdul menyebut peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah ini sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Hendry Lie secara sadar dan aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

"Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," jelasnya.

Setelah menjalani serangkaian kegiatan pemeriksaan, Hendry akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Hendry sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi