Warga Binaan Lapas Tangerang Nekat Selundupkan Sabu di Kandang Burung, Terancam Pidana Seumur Hidup

| 01 Dec 2024 11:30
Warga Binaan Lapas Tangerang Nekat Selundupkan Sabu di Kandang Burung, Terancam Pidana Seumur Hidup
Penyelundupan sabu di kandang burung (Antara)

ERA.id - Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bersama kepolisian membongkar kasus penyelundupan narkotika di bawah kandang burung. Kasus itu terbongkar setelah petugas menemukan kandang burung di salah satu pos di halama parkir lapas.

Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Riski Burhannudin mengatakan terbongkarnya kasus penyelundupan tersebut berawal ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga. Saat itu, seorang petugas menemukan kandang burung yang diletakkan oleh orang tak dikenal di Pos Wasrik, di halaman parkir lapas.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut," kata Riski, dikutip Antara, Minggu (1/12/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihaknya melaporkan kepada Kadiv Pas dan melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Tangerang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang menindak lanjuti pemeriksaan dan memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika, " ujar Riski.

Dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba jenis sabu seberat 130,85 gram itu rupanya dipesan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama ODP alias Buluk.

Buluk mengaku barang tersebut dia pesan dari seseorang bernama Coki, yang ia dapat selama kunjungan. Ia pun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) pemesanan dimaksud dilakukan pada saat Coki mengunjungi Buluk disampaikan di ruang kunjungan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Barang Bukti yang berhasil disita dari peristiwa itu adalah dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram, satu buah kandang burung.

Kombes Zain mengungkapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Rekomendasi