Polri Sebut Aturan Penggunaan Senpi Anggotanya Sudah Tepat, Tinggal Dioptimalisasi

| 02 Dec 2024 17:00
Polri Sebut Aturan Penggunaan Senpi Anggotanya Sudah Tepat, Tinggal Dioptimalisasi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (tengah). (Antara/Nadia Putri)

ERA.id - Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyatakan aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian sudah jelas dan tepat, tinggal dioptimalisasi.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024), dikutip dari Antara.

Optimalisasi tersebut, kata dia, kembali pada mekanisme yang dilakukan oleh Kapolda masing-masing daerah.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi terkait pengetatan penggunaan senpi buntut kasus penembakan oleh oknum polisi AKP Dadang Iskandar terhadap rekan sejawatnya di Polres Solok Selatan hingga tewas.

Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari pada 22 November 2024 karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sedangkan Kompol Anumerta Ulil menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Adapun saat ini Divisi Propam Polri bersama Itwasum Polri memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut.

Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009.

Pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Selain itu, senjata api boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Rekomendasi