Kapolri Terbitkan Perkap Soal Aksi Penyerangan, Polisi Boleh Pakai Senpi untuk Tindak Penyerang

| 01 Oct 2025 17:02
Kapolri Terbitkan Perkap Soal Aksi Penyerangan, Polisi Boleh Pakai Senpi untuk Tindak Penyerang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari Perkap itu diatur penindakan terhadap personel Polri dalam menghadapi aksi penyerangan pada markas kepolisian; ksatrian; asrama/rumah dinas Polri; satuan pendidikan; dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.

Personel Polri juga dapat melakukan penindakan jika terdapat penyerangan terhadap anggota kepolisian; PNS Polri; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; keluarga Polri; tahanan Polri; tamu Polri; dan orang lain yang perlu dilindungi.

Penindakan terhadap penyerangan bisa dilaksanakan dengan lima cara, yakni peringatan; penangkapan; pemeriksaan/penggeledahan; pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan; dan/atau penggunaan senjata api (senpi) secara tegas dan terukur.

Khusus penggunaan senpi ada di dalam Pasal 11 Perkab tersebut, yang isinya sebagai berikut.

Pasal 11

Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dilakukan dalam kondisi:

a. Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa;

b. Penyerang melakukan:

1. Pembakaran;

2. Perusakan;

3. Pencurian;

4. Perampasan;

5. Penjarahan;

6. Penyanderaan;

7. Penganiayaan; dan/atau

8. Pengeroyokan; dan

c. Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.

Pada pasal 12 diatur amunisi yang digunakan petugas kepolisian ketika menindak penyerang dengan senpi, yakni dengan amunisi karet dan peluru tajam.

Pada aturan ini jelas, penggunaan senpi hanya untuk melumpuhkan. Termasuk ketika menggunakan amunisi tajam. 

Namun, personel Polri tidak bisa langsung memilih cara menggunakan senpi ketika menindak penyerang. Aturan pemakaian senpi oleh petugas diatur pada Pasal 13 dan 15, yang isinya sebagai berikut.

Pasal 13

(1) Penggunaan senjata api terhadap kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 11, dilakukan setelah petugas:

a. menyebutkan dirinya anggota Polri; dan

b. memberi peringatan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas untuk menghentikan aksinya dan/atau meletakkan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan.

(2) Dalam hal tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi oleh penyerang, petugas dapat melakukan tindakan untuk melumpuhkan dengan menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet.

(3) Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mungkin dilakukan, petugas Polri dapat langsung menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet.

Pasal 15

Pengguna senjata api terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c, dilakukan untuk melumpuhkan dengan menggunakan amunisi tajam.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Erdi dalam keterangannya dikutip Rabu (1/10/2025).

Perwira menengah Polri ini menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan diterbitkannya Perkap ini, Korps Bhayangkara berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," tambahnya.

Rekomendasi