ERA.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles dituntut pidana 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu," kata JPU.
Selain pidana penjara, Yoory juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda, yakni sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Yoory dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp31,17 miliar, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika dalam waktu tersebut Yoory tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama 3 tahun," kata JPU menambahkan.
Dalam melayangkan tuntutan, JPU menuturkan terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan, yang dipertimbangkan. Hal memberatkan dimaksud, yaitu Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni Yoory memiliki tanggungan keluarga serta sudah mengabdi kepada daerah dan negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama 25 tahun.
Dalam kasus tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.
Yoory diduga melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, sehingga merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ant)