Ferdinand Harap Anies Tak Mangkir Panggilan KPK Hari Ini: Jantan Dong, Hadapi dengan Berani

| 21 Sep 2021 07:25
Ferdinand Harap Anies Tak Mangkir Panggilan KPK Hari Ini: Jantan Dong, Hadapi dengan Berani
Anies Baswedan (Foto: Antara)

ERA.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah KPK untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik mengagendakan pemanggilan Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini Selasa (21/9) sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

Menanggapi itu, Ferdinand berharap Anies bisa memenuhi panggilan KPK tersebut dan tak ada alasan untuk mangkir.

"Saya dan publik tentu berharap agar Sdr @aniesbaswedan menghadiri panggilan @KPK_RI ini dan tidak beralasan apapun untuk menghindari ptoses hukum ini," cuit Ferdinand di akun Twitternya.

"Tadi saya bilang salah ketik DP 0 bisa jadi DP O, depe nol jadi depe o alias buronan," tambah dia.

Ferdinand juga mengatakan bahwa Anies tidak perlu takut jika merasa benar. Ia lantas berharap KPK tidak hanya gunakan UU Tipikor tapi juga UU TPPU tentang Pencucian Uang.

"Jantan dong, hadapi dengan berani. Mengapa takut kalau benar? Saya harap @KPK_RI tidak hanya gunakan UU Tipikor tapi juga UU TPPU tentang Pencucian Uang," kata Ferdinand.

Untuk diketahui, Anies dan Edi Marsudi dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019 untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan tersebut perbuatan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang.

Tim penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," kata Ali.

Rekomendasi