ERA.id - Seorang wanita bernama Ita Kartika ditemukan tewas dengan kondisi separuh telanjang dan luka di kepala di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/12) silam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengusutan usai mendapat laporan perihal penemuan mayat. Pengusutan pun dilakukan dan polisi berhasil menangkap pembunuh Ita, yakni INI (27).
"Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin (2/12) petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu petang oleh warga saat hendak mancing di TKP. Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," kata Zain kepada wartawan, Jumat (6/12/2024)
Zain menerangkan pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kejadian berawal ketika Ita dan INI janjian bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang, sepulang kerja.
Keduanya lalu sepakat jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor korban. Ita dan INI lalu berbincang-bincang dan korban bercerita jika sedang menyukai seseorang.
"Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan," ungkapnya.
INI pun sakit hati dan merencanakan untuk menghabisi nyawa Ita. Korban lalu diajak ke pinggir Kali Cisadane untuk foto-foto.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapatnya di sekitar lokasi. Korban pun tersungkur.
"Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong," ujarnya.
Mengetahui korban sudah tak bergerak, INI lalu menyeret tubuh Ita ke semak-semak di pinggir kali. Setelah itu dia pergi menggunakan sepeda motor korban.
Saat ditangkap, INI membantah melakukan pembunuhan. Polisi lalu mendapat fakta jika motor Ita digadai pelaku. Akhirnya, INI mengakui perbuatannya.
Zain mengatakan INI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.