ERA.id - Korban penganiayaan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawari mengaku rugi Rp12 juta lantaran kena tipu pengacara abal-abal. Adapun pengacara itu disewa untuk membantunya menyelesaikan perkara tersebut.
Adapun pengacara yang dimaksud adalah kuasa hukum kedua setelah sebelumnya menolak bantuan hukum dari pihak keluarga pelaku penganiayaan.
"Setahu saja Rp12 juta," kata Dwi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Adapun pengacara yang medampingi Dwi saat ini yaitu Zaenudin menjelaskan, total kerugian Rp12 juta itu diberikan secara bertahap kepada pengacara abal-abal. Puncaknya, pihak keluarga Dwi sampai menjual motor satu-satunya.
"Bertahap-tahap ... Sampai dia jual motor demi membayar oknum pengacara ini. Namun hasilnya apa? Jadi dia menghilang," kata Zaenudin.
Dia mengatakan, oknum pengacara abal-abal kerap meminta sejumlah uang kepada Dwi dan keluarganya. Alasannya untuk biaya operasional agar proses penanganan kasus lebih cepat.
"Alasannya buat operasional, agar prosesnya biar cepat. Namun tidak ada kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun tanggal 15 itu dia dihubungin susah bahkan tidak balas," katanya.
Dia menambahkan, pihak kliennya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan oknum pengacara tersebut karena telah menyebabkan kerugian finansial.
Zaenudin mengatakan, uang sebesar Rp12 juta mungkin jumlah yang besar bagi sebagian orang. Namun kliennya ini merupakan kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Sehingga jumlah itu sangat berarti.
"Betul. Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan," pungkasnya.