ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKJ Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12/2024) hari ini. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023.
"(Kejati DKJ) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," kata Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Selain di kantor Dinas Kebudayaan DKJ Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan kediaman di Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur.
Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, sejumlah Laptop, handphone, PC, flashdisk disita penyidik. Barang elektronik itu akan dilakukan analisa forensik. Lalu uang, dokumen-dokumen, dan ratusan stempel juga turut disita.
"Iya ratusan stempel diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM," jelasnya.
Syahron mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.