Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi, Kejati Bakal Panggil Mantan Kadisbud DKI Minggu Depan

| 03 Jan 2025 08:00
Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi, Kejati Bakal Panggil Mantan Kadisbud DKI Minggu Depan
Iwan Henry Wardhana (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi DKI akan memanggil mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana (IHW) pekan depan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran tahun 2023.

"Tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali selaku tersangka pada minggu depan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, dikutip Antara, Jumat (3/1/2025).

Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.

Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan pada bidang pemanfaatan di Disbud Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

"Kemudian, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan," katanya.

Pihaknya sudah mengirimkan jadwal untuk memeriksa IHW dan MFM usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan pekan depan, pihaknya akan menyelidiki rincian jumlah anggaran Rp150 miliar yang dikorupsi tersangka.

Diketahui para tersangka kasus korupsi di Disbud DKI Jakarta Jakarta membuatkan ruangan khusus untuk tim perencana kegiatan (event organizer) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dalam kasus korupsi tersebut.

Kemudian, para tersangka meminjam nama sejumlah perusahaan dalam melancarkan korupsi kegiatan fiktif dengan menggunakan stempel palsu untuk melengkapi SPJ. Nama perusahaan yang dipinjam akan diberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari dana yang didapatkan.

Rekomendasi