Tak Terima Didemosi Lima Tahun Kasus Pemerasan DWP, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu Ajukan Banding

| 07 Jan 2025 09:15
Tak Terima Didemosi Lima Tahun Kasus Pemerasan DWP, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu Ajukan Banding
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago (Antara/Nadia Putri Rahmani)

ERA.id - Dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yakni Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto mengajukan banding setelah didemosi selama lima tahun. Demosi itu terkait dengan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Keputusan banding itu diajukan oleh keduanya usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap penonton Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Senin (6/1) kemarin. Hasil sidang etik memutuskan Armadi dan Wahyu disanksi demosi selama lima tahun.

"(Armadi dan Wahyu dijatuhi sanksi) mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum reserse," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan dikutip Selasa (7/1/2025).

Armadi dan Wahyu juga disanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan dengan tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, dua anggota Polri ini juga dihukum untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.  

"(Lalu juga disanksi) penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri," jelasnya.

Erdi menambahkan kedua polisi ini disanksi demosi karena terbukti memeras penonton DWP 2024 usai menangkapnya ketika diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.  

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Armadi dan Wahyu) menyatakan banding," jelasnya.

Diketahui, Polri sebelumnya telah melaksanakan sidang etik ke enam anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024.  

Para polisi itu adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan, eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKBP Malvino Edward, AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Lalu mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dan Iptu Sehatma Manik yang sebelumnya menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Donald, Malvino, dan Yudhy dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lalu Dzul dan Sehatma disanksi demosi 8 tahun. Untuk Fahrudin dihukum demosi selama 5 tahun.

Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.

Rekomendasi