ERA.id - Mantan PS Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dan mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 pada Kamis (9/1/2025) hari ini. Majelis hakim KKEP pun menjatuhkan sanksi demosi ke dua personel Polri tersebut.
"Kompol JN (disanksi) demosi 5 tahun dan patsus (penempatan di tempat khusus) 30 hari. (Untuk) AKP F (dihukum) demosi delapan tahun dan patsus 30 hari," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).
Anam menjelaskan keduanya menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya. Majelis KKEP masih melaksanakan sidang etik ke terduga pelanggar lainnya di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Polri sebelumnya telah melaksanakan sidang etik ke 12 polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024. Dari 12 polisi itu, sebagian disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dan sisanya disanksi demosi.
Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.
Berikut 12 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.