Kompolnas Harap Polri juga Beri Sanksi Pidana ke Polisi yang Peras Penonton DWP 2024

| 10 Jan 2025 18:30
Kompolnas Harap Polri juga Beri Sanksi Pidana ke Polisi yang Peras Penonton DWP 2024
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025). (ERA/Sachril)

ERA.id - Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi ke sejumlah polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendorong agar anggota polisi yang melakukan pelanggaran tak hanya disanksi etik, tapi juga pidana.

"Peristiwa ini bau pidananya sangat kuat. Sehingga kami berharap memang tidak cukup dengan sanksi etik," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menjelaskan Propam saat ini sedang mendalami kontruksi pelaksanaan kegiatan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 ini. Untuk mendalami hal itu, majelis KKEP Polri menggelar sidang etik ke empat polisi yang melakukan pelanggaran.

Keempat polisi itu, yakni mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, dan mantan Pjs Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite.

Lalu pada hari ini juga, majelis KKEP juga memeriksa warga sipil. Namun, Anam belum mau mengungkapkan identitas warga sipil yang diperiksa itu. Pun ihwal dia merupakan penonton DWP 2024 atau ASN Polri, tak disampaikannya.

Dia hanya menyebut sipil ini diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini.

"Salah satu yang paling dominan adalah yang non anggota polisi yang dalam struktur peristiwanya, dia harusnya juga bagian dari yang terlibat (pemerasan terhadap penonton DWP)," jelasnya.

Diketahui, Polri sebelumnya telah melaksanakan sidang etik ke 14 polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024. Dari 12 polisi itu, sebagian disanksi PTDH dan sisanya disanksi demosi.

Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.

Berikut 14 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.

13. Mantan PS Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan didemosi 5 tahun.

14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan didemosi 8 tahun.

Rekomendasi