ERA.id - Tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di Jakarta akan ditiadakan dan diganti dengan menerapkan sistem digital Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025) hari ini. Penegakan hukum di jalan raya akan diawasi dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan sistem Cakra Presisi tidak akan tebang pilih. Pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat negara hingga pelat merah juga bakal ditindak jika melanggar lalu lintas.
"Semua kena," kata Ojo saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Meski begitu, Ojo mengatakan razia gabungan bersama TNI, Dishub, dan/atau Satpol PP masih diberlakukan.
"Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya/operasi gabungan dengan Dishub, TNI, Pol PP Jaya tetep berjalan termasuk kepada masyarakat yang pelatnya sengaja dilepas, kita lakukan tilang manual. Masyarakat harus paham dan bisa bantu kepolisian dalam penegakan hukum," jelasnya.
Pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera E-TLE statis ataupun E-TLE mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp. Nomor telepon pemilik kendaraan didapat Polda Metro Jaya ketika pemilik kendaraan tersebut mencantumkan nomor telepon saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, mutasi, dan sebagainya.
Pelanggar yang menerima notifikasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id. Selanjutnya, pelanggar harus mengisi sejumlah data dalam web tersebut mulai dari nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.
Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan kode BRIVA atau kode bayar yang harus dibayarkan.
Jika pelanggar yang tidak melakukan klarifikasi melalui website http://etle-pmj.id, maka polisi akan memblokir STNK pemilik kendaraan. Jika STNK terblokir, pelanggar dapat mengurusnya di kantor Samsat.