Remaja Perempuan Digilir Tiga Pemuda Usai Dicekoki Miras, Pelaku Berusia 19 Tahun Ditangkap

| 25 Jan 2025 11:05
Remaja Perempuan Digilir Tiga Pemuda Usai Dicekoki Miras, Pelaku Berusia 19 Tahun Ditangkap
Remaja perempuan digilir (Era.id/Nissa Tanjung)

ERA.id - Seorang remaja perempuan berinisial RR (16) digilir tiga pria, MYH (19), FE alias Jeding, dan RP alias Rian di sebuah kontrakan di kawasan Kembangan Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (18/1) silam. Satu pelaku berhasil ditangkap polisi.

"Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MYH yang telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban yang masih di bawah umur berinisial RR," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Taufik menjelaskan kejadian berawal ketika korban dijemput oleh Jeding dan dibawa ke kontrakan dengan sepeda motor. Sementara Rian sudah menunggu di kontrakan tersebut.

Setibanya RR di lokasi, pelaku mengajaknya untuk minum minuman keras (miras). Ketika mereka pesta miras, MYH datang ke kontrakan tersebut.

"Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Taufik.

Pelaku MYH adalah orang pertama yang menyetubuhi RR. Saat tindakan asusila itu dilakukan, MYH menyuruh Jeding dan Rian untuk keluar kontrakan dulu. Setelah MYH, Jeding menyetubuhi korban lalu dilanjutkan dengan Rian.

Usai kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. MYH pun ditangkap. Untuk Rian dan Jeding masih diburu polisi dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, MYH dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi