ERA.id - Anggota TNI, Pratu TS ditangkap usai menganiaya seorang wanita, N di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Korban ternyata merupakan kekasih oknum prajurit TNI tersebut.
"Korban pacarnya (Pratu TS)," kata Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R. Putra saat dihubungi, Sabtu (1/2/2025).
Belum diketahui penyebab Pratu TS menganiaya N hingga tewas. Penyidik polisi militer (PM/POM) masih memeriksa oknum prajurit TNI ini secara intensif.
Untuk pelaku ini juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah hasil pemeriksaan dan saat ini masih status asas praduga tak bersalah sesuai dengan hukum di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, N ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Aren. Wanita itu diduga dibunuh oleh Pratu TS.
Deki R. Putra menjelaskan oknum prajurit TNI itu berasal dari Yonif 318/Kostrad. Sebelumnya Pratu TS desersi sejak 19 Januari 2025 silam. Pencarian dilakukan dan Pratu TS ditangkap di kawasan Medang, Kabupaten Tangerang.
"Diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Deki kepada wartawan, Jumat (31/1).
Setelah pengakuan itu, PM datang ke kontrakan tersebut. Petugas lalu mengevakuasi jasad N ke RSUD Tangerang untuk dilakukan autopsi.
"Untuk oknum anggota, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan dan pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel," ucapnya.