Guru Emosian Viral di Tangerang yang Banting Anak Umur Setahun Kini Dapat Balasan

| 01 Feb 2025 18:02
Guru Emosian Viral di Tangerang yang Banting Anak Umur Setahun Kini Dapat Balasan
Ilustrasi anak menangis (Pixabay)

ERA.id - Guru SD swasta berinisial IA (25) yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 14 Januari silam, kini ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang mengaku, ibu korban yang melapor ke polisi setelah dia melihat CCTV sewaktu pelaku membanting buah hatinya.

"Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat," kata Kombes Zain.

Kapolres juga membenarkan pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya.

Semua berawal saat guru tersebut datang ke rumah orang tua korban, menawarkan dirinya menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling kompleks perumahan.

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Zain menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.

Rekomendasi