ERA.id - Bareskrim meningkatkan status kasus pagar laut misterius di pesisir laut Tangerang ke tahap penyidikan. Kasus ini pun dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan pengusutan yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kasus yang ditangani Bareskrim tak akan tumpang tindih dengan pengusutan yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya rasa tidak (akan tumpang tindih). Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda. Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Jenderal bintang satu Polri ini mengaku belum mengetahui jika Kejagung turut menangani kasus pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer (km) di laut Tangerang.
Sementara dengan KPK, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga tak akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah dalam menangani perkara tersebut.
"Tugas kami hanya melaksanakan penyidikan-penyidikan terkait tindak pidana umum. Dalam hal ini terkait kasus pemalsuan, terkait dengan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang sudah muncul tersebut. Kita batasi di situ," jelasnya.
Lalu, kata Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa lima orang pada hari ini, yakni Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan seseorang dari bappeda Kabupaten Tangerang.
Dalam tahap penyidikan ini, Bareskrim juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini," ucapnya.
Sebelumnya, KPK memastikan laporan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad soal dugaan korupsi terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, akan ditindaklanjuti.
"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/1), dilansir Antara.
Tessa mengatakan KPK mengapresiasi semua pihak yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan menyebut laporan tersebut adalah bentuk dukungan masyarakat kepada komisi antirasuah.
"Karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Kejagung juga mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, membenarkan penyidik Jampidsus mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.
Di dalam surat tersebut, tertulis permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.
"Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.