ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pihaknya akan mendalami aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus polemik pagar laut di pesisir Tangerang. Termasuk, menelusuri aset Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
Diketahui, harta kekayaan Kades Kohod ini disorot. Sebab, dia disebut-sebut memiliki Jeep Rubicon dan Honda Civic.
"Kami dalami (aliran dana dan dugaan TPPU dari) semua pihak yang terkait (termasuk Arsin)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi mengenai Kades Kohod, Kamis (6/2/2025).
Ivan belum mau mengungkapkan hasil analis sementara PPATK. Ada tidaknya rekening yang sudah dibekukan dalam kasus ini, tak disampaikannya.
Dia hanya menyebut PPATK melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ihwal sudah menemukan dugaan TPPU atau tidak dalam kisruh pagar laut ini, Ivan juga belum mau menyampaikannya.
"Ini nanti biar penyidikannya ya yang menentukan," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut misterius di pesisir Tangerang ke tahap penyidikan. Penyidik bakal memanggil Kades Kohod sebagai saksi untuk mendalami dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam perkara tersebut.
"Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap (memanggil Kades Kohod)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip hari ini.
Djuhandhani menjelaskan penyidik sebelumnya memanggil Arsin saat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Kades Kohod ini mangkir pemanggilan. "Karena proses klarifikasi dalam proses penyelidikan, kami undang. Tentu saja kalau klarifikasi sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," jelasnya.
Lantaran kasus sudah penyidikan, jenderal bintang satu Polri ini menyatakan Arsin bakal dijemput paksa jika kembali mangkir saat dipanggil. Namun Djuhandhani belum mau menyampaikan tanggal pasti Kades Kohod ini dipanggil.
Dia hanya menambahkan kasus yang ditangani Bareskrim ini tak akan tumpang tindih dengan pengusutan yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini," ucapnya.