Soal Dugaan Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Bareskrim: Beda dari Kasus Tangerang

| 14 Feb 2025 16:05
Soal Dugaan Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Bareskrim: Beda dari Kasus Tangerang
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus munculnya pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Bareskrim menyebut kasus ini berbeda dari pagar laut Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan perkara pagar laut di Bekasi ini dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jumat (7/2) silam. BPN melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto 56 KUHP. 

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).

Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa pelapor, mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM di sekitar pagar laut Bekasi, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengubah data subjek dan data objek SHM tersebut.

"Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," ungkapnya.

Djuhandhani pun mengatakan kasus ini berbeda dengan perkara pagar laut di pesisir Utara Kabupaten Tangerang. Untuk kasus pagar laut di Tangerang, pelaku diduga memalsukan dokumen saat sebelum atau ketika proses penerbitan sertifikat.

Sedangkan untuk di bekasi, pemalsuan dilakukan setelah SHM terbit.

"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat, bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas," tuturnya.

Dia menyebut penyidik masih mendalami kasus ini dengan mencari ada tidaknya perbuatan serupa di desa lain yang berdekatan dengan Desa Segarajaya atau di sekitar lokasi pagar laut Bekasi. 

"Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," imbuhnya.

Rekomendasi