ERA.id - Bos aplikasi periklanan MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus investasi bodong. Namun Sanjay geram karena uang Rp57 miliar yang dititipkannya ke pengacaranya kala itu, Elza Syarief malah tak dikembalikan.
Pengacara Sanjay, Deolipa Yumara menjelaskan kasus bermula ketika kliennya saat itu menjadi Direktur PT KAM and KAM. Sanjay lalu dilaporkan atas dugaan praktik investasi bodong. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim). Sanjay diduga melanggar UU Perdagangan.
Pengadilan Negeri Surabaya lalu menjatuhkan vonis bebas ke Sanjay dkk. Kejaksaan melakukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum itu. Sanjay tetap divonis bebas dan dinyatakan tak melanggar UU Perdagangan.
"Jadi Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025).
Sanjay bersama perusahaannya juga terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Dalam putusan Pengadilan Niaga menyatakan gugatan tersebut tidak termasuk PKPU. Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.
Meski begitu, Sanjay menitipkan uangnya sekira Rp57 miliar ke Elza Syarief ketika ditahan di Polda Jatim. Dia menitipkan uangnya karena takut. Namun tak diketahui mengapa Sanjay dan keluarganya ketakutan. Deolipa juga mengaku tak mengetahuinya.
Dari Rp57 miliar itu, sekira Rp13-16 miliar dibayar untuk membayar jasa Elza ketika menjadi pengacaranya.
"Jadi kalau diambil selisihnya, antara uang titipan sama jasa pengacara, masih ada selisih sekitar kira-kira Rp42 miliar. Nah itu yang kemudian dimintakan untuk ditagih," ujar Deolipa.
"Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," imbuhnya.
Deolipa ingin Elza beritikad baik untuk mengembalikan uang kliennya. Jika tak juga dikembalikan, maka Elza akan disomasi.
"Kalau tidak selesai juga baru kita lanjutkan dengan proses hukum, yaitu dugaan adanya tindak pidana penggelapan," jelasnya.
Melansir Antara, perkara MeMiles semula diusut Ditreskrimsus Polda Jatim pada Desember 2019. Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan "reward".
Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan, dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar. Kasus itu menyedot perhatian publik, karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota, di antaranya artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.