Divisi Propam Polri Buka Aduan Publik bagi yang Mau Lapor Polisi Bermasalah, Wajib Sertakan KTP

| 12 Feb 2025 16:00
Divisi Propam Polri Buka Aduan Publik bagi yang Mau Lapor Polisi Bermasalah, Wajib Sertakan KTP
Poster layanan pengaduan Divisi Propam Polri. (X/@Divpropam)

ERA.id - Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan publik bagi yang mau melaporkan anggota polisi bermasalah.

Informasi itu disampaikan melalui akun media sosial X mereka @Divpropam, sebagaimana yang dilihat di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Katanya, layanan tersebut aktif 24 jam dan masyarakat bisa mengadu lewat WhatsApp dengan nomor 085555554141.

Untuk memberikan laporan, masyarakat bisa mengawalinya dengan mengucapkan salam seperti selamat pagi.

Kemudian, pelapor mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Setelah itu, mereka akan dikasih tautan oleh petugas untuk melengkapi data diri. Pelapor kemudian diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.

Selanjutnya, pelapor harus mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP. Data diri yang telah diisi akan tersimpan dan sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.

Jika sudah mendapatkan tautan formulir pengaduan, maka pelapor bisa mengisi sesuai arahan. Nantinya, pelapor akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Untuk mengecek status aduan, pelapor bisa mengetik salam pada WhatsApp nomor tersebut dan memasukkan nomor registrasi.

Selain melalui WhatsApp, Divisi Propam Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat, termasuk Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Propam Polri juga menegaskan bahwa pelapor bisa mengadukan kembali apabila penanganan dirasa lambat.

Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” demikian isi unggahan X Divisi Propam Polri.

Rekomendasi