Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Resmi Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico ke Propam Polri

| 21 Nov 2022 20:05
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Resmi Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico ke Propam Polri
Ilustrasi tragedi kanjuruhan (Antara)

ERA.id - Staf Ahli Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri, yang juga merupakan mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta resmi diadukan oleh penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan ke Propam Polri.

"Hari ini, pengaduan di Divpropam yang sudah diterima," kata Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky saat dihubungi, Senin (21/11/2022).

Aduan ini teregister dengan nomor SPSP2/7136/XI/2022. Anjar menjelaskan Irjen Nico diadukan bersama 19 personel polisi lainnya karena diduga melanggar kode etik.

"Ke-20 (yang diadukan) puncaknya di mantan Kapolda Jatim dan terendah di eksekutor penembak gas air mata," ujarnya.

Dia tak merinci siapa-siapa saja personel polisi lainnya yang diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri selain Irjen Nico. Hanya saja, Anjar menyebut, salah satu yang diadukan adalah mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Anjar menambahkan Irjen Nico dan 19 personel Polri lainnya diadukan oleh 20 orang yang merupakan korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

"(Aduan ke Nico Afinta dan personel lainnya) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," ucapnya.

Rekomendasi