ERA.id - Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai terkait laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino pada Senin (17/2/2025) hari ini.
"Surat panggilan tersebut terkait dengn laporan Ketua PN Jakut terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207 KUHP, 217 KUHP, dan 351 KUHP," kata Hotman di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).
Hotman mengaku tak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan hari ini. Sebab, dia diperiksa sebagai saksi.
Pengacara ini menyebut kegaduhan saat sidang di PN Jakut karena Razman dkk ingin "pansos". Sebab saat dirinya bersaksi di persidangan, pemeriksaan itu harus tertutup.
"Tapi giliran saya sebagai saksi kan harus, yang menjadi acara kan pembuktian apakah ada penjahat seks dan kelainan seks, berarti kan itu terkait dengan asusila. Menurut UU, apabila materi persidangan adalah tentang asusila harus tertutup," jelasnya.
"Begitu hakim mengetok bahwa tertutup, dia marah-marah karena dia sudah bawa begitu banyak Tiktok dan sebagainya. Dia mungkin mau pansos," imbuhnya.
Sebelumnya, PN Jakut melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2).
“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, melansir Antara.
Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, Maryono tidak mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.
“Kita belum bisa menghitung karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.
Ia mengatakan, peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.
Maryono mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.