ERA.id - Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobo datang ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait membuat kericuhan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (26/2/2025) hari ini.
Firdaus menyebut dirinya tak menyalahkan siapa-siapa dari kasus ini. Dia mengatakan pelaporan terhadap dirinya ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapinya sebagai advokat.
"(Kejadian saat di PN Jakut) itu bukan kerusuhan. Keributan yang timbul oleh orang lain. Sehingga memprovokasi kami. Keributan yang timbul," kata Firdaus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Terkait awal mula kericuhan itu, Firdaus menjelaskan hal ini berawal ketika pengacara Hotman Paris meminta agar persidangan digelar tertutup. Majelis hakim mengamini permintaan itu tanpa konsolidasi dulu dengan Razman dan penasihat hukumnya.
Akhirnya, keributan terjadi. Ihwal menaiki meja, Firdaus berdalih spontan saja untuk membela kliennya.
"Kan saya beberapa kali minta videonya agar saya bisa lihat, kalau bisa pengadilan itu ada CCTV-nya biar saya bisa melihat. Sebenarnya saya naik meja itu bagaimana caranya, karena sampai sekarang ini saya masih teka-teki," jelasnya.
Tak lama setelah itu, Razman tiba di Bareskrim untuk turut diperiksa terkait kasus kericuhan di persidangan. Pengacara nonaktif ini menegaskan dirinya akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Tapi kita berharap agar penyidik benar-benar profesional dan biar nanti di dalam pemeriksaan dijabarkan oleh ketua tim," ucap Razman.
Sebelumnya, PN Jakut melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2).
“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, melansir Antara.
Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, Maryono tidak mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.
“Kita belum bisa menghitung karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.
Ia mengatakan, peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.
Maryono mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.