ERA.id - K (55) seorang pria lansia harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di bawah umur di wilayah Puri Beta 2, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan kejadian yang terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 17.55 WIB tersebut.
Bermula saat itu, pelaku mengajak korban yang tengah bermain layangan menuju ke lokasi terjadinya diduga kekerasan seksual itu dengan mengiming-imingi uang.
"Pelaku mengajak korban ke semak-semak, lalu kelamin korban dipegangnya. Kemudian pelaku pun minta korban untuk memasukkan alat kelaminnya ke dubur pelaku," ujarnya, Senin (31/7/2023).
Rio menuturkan, kejadian bejat yang dilakukan oleh pelaku terjadi lebih dari satu kali terhadap korbannya tersebut. Lokasinya pun di tempat yang sama pelaku beraksi.
"Pelaku mengaku menyuruh korban memasukkan penisnya ke dalam duburnya sebanyak empat kali, dalam waktu yang berbeda," katanya.
Rio menjelaskan, kejadian tersebut akhirnya bisa terungkap berkat adanya dua saksi mata yang curiga melihat pelaku membawa korban ke semak-semak di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Melihat itu, lanjutnya, kedua saksi mata membawa anak di bawah umur tersebut untuk pulang ke rumahnya.
"Saksi merasa penasaran melihat pelaku dan korban jalan menuju semak-semak. Setelah ditunggu, enggak berselang lama pelaku dan korban pun keluar, dan langsung menanyakan apa yang telah terjadi," jelasnya.
Rio mengatakan, kedua saksi pun bertanya ke korban apa yang telah diperbuat oleh pelaku di lokasi tersebut.
"Korban mengaku jika alat kelaminnya telah dipegang dan disuruh dimasukkan ke dubur pelaku," terangnya.
"Pelaku yang mendengar jawaban korban pun langsung membantahnya. Tapi kedua saksi tidak percaya, hingga dengan bantuan satpam dibawa ke Polres," sambungnya.
Rio menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya kejadian tersebut. "Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres," jelasnya.