ERA.id - Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal beromzet miliaran rupiah. Dua orang, yakni MS (35) selaku pemilik dan R (37) yang merupakan karyawan toko kosmetik tersebut ditangkap.
"Ada pun hasil keterangan sementara hasil pemeriksaan pertama, bahan baku produk kosmetik didapatkan tersangka melalui beli online pembelian toko online di Asemka," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Indra menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat jika ada peredaran kosmetik ilegal, yakni produk kecantikan itu tidak dilengkapi petunjuk bahasa, tanggal kadaluwarsa hingga label BPOM. Produk itu dijual di marketplace.
Pengusutan pun dilakukan dan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (13/2) silam di kawasan Kota Bekasi.
Hasil pemeriksaan, pelaku membeli bahan baku berupa krim siang dan malam serta toner untuk kosmetik ilegal secara kiloan di kawasan Jakarta Barat. Bahan-bahan itu kemudian dikemas ulang dalam kemasan kecil.
Barang-barang itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp35-60 ribu.
"Dari keterangan awal kita juga mendapatkan informasi dari tersangka bahwa tersangka ini melakukan kegiatan ini karena dulu pernah bekerja di tempat bosnya dengan kegiatan yang sama. Kemudian setelah tidak bekerja lagi tersangka ini melakukan kegiatannya sendiri," ujarnya.
Bisnis ilegal ini telah dilakukan kedua tersangka selama 1,5 tahun. Keduanya telah mendapat omzet Rp1-1,5 miliar dari 1,5 tahun beroperasi.
"Dengan rata-rata (omzet) perbulan Rp60-100 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.