Polisi Usut Kasus Pencabulan Anak di Jaksel

| 14 Mar 2025 11:45
Polisi Usut Kasus Pencabulan Anak di Jaksel
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Antara).

ERA.id - Seorang ibu berinisial SA (40) melaporkan kejadian anaknya, SK (8) yang dicabuli seorang pria, S di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/3) silam.

Laporan SA teregister dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025. S dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menjelaskan pelaku adalah orang yang mengontrak di rumah nenek SK atau tempat tinggal korban. S mencabuli SK ketika korban baru selesai menjalankan ibadah salat subuh.

"Jadi untuk kronologisnya menurut dari ibu anak tersebut, anak tersebut setelah salat subuh datang pulang ke rumah, lanjut dilakukan hal yang tidak baik oleh inisial S," kata Nurma kepada wartawan dikutip Jumat (14/3/2025).

Perwira menengah Polri ini menyebut orang tua SK sedang tidak ada di rumah ketika kejadian itu terjadi. Polisi akan segera menindaklanjuti laporan SA dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Pelaku pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun kapan S diklarifikasi, belum disampaikan Nurma.

Dia hanya menambahkan korban juga telah divisum 

"Jadi dari CCTV-nya kita harus cari, kemudian yang melihat, kemudian juga mengetahui kejadian yang ada. Pasti kita mintain keterangan," imbuhnya.

Rekomendasi