ERA.id - Seorang ayah berinisial H ditetapkan menjadi tersangka karena mencabuli anak tirinya, SRP (12) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Adapun dari pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Kasus ini diketahui usai dilaporkan oleh tante korban, F pada Jumat (22/12/2023) lalu. Yossi menjelaskan ayah bejat ini mencabuli anak tirinya berulang kali dari pertengahan 2022 lalu.
SRP awalnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam H.
"Ya sampai sejauh ini, dari hasil proses penyidikan yang bersangkutan merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat si korban dalam kondisi tertidur," ungkapnya.
Kasus ini dalam penelusuran. Polisi akan memeriksa kejiwaan tersangka.
Korban sendiri masih dalam penanganan agar kondisinya semakin membaik. Dalam waktu dekat, ibu SRP akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ayah bejat ini dijerat Pasal 76d dan/atau Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.