Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Delapan Video Asusila Eks Kapolres Ngada Disita Penyidik

| 14 Mar 2025 12:25
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Delapan Video Asusila Eks Kapolres Ngada Disita Penyidik
Kasus Eks Kapolres Ngada (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

ERA.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Sebanyak delapan video asusila yang dibuat oleh Fajar disita penyidik sebagai barang bukti.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan pengusutan bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Hubinter Polri tentang adanya video asusila pada 22 Januari 2025.

Keesokan harinya, dilakukan pengecekan ke sebuah hotel di kawasan Kupang dan memeriksa staf hotel. Pengecekan tentang data tamu pada 11 Juni 2024 juga turut dilakukan. Pun dengan CCTV diperiksa dicek penyidik.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan pemesanan kamar hotel atas nama AKBP Fajar. Pengembangan dilakukan dan penyidik menemukan delapan video asusila AKBP Fajar.

"Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video," kata Patar kepada wartawan dikutip Jumat (14/3/2025).

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menambahkan Fajar telah ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) selama tiga Minggu, yakni dari 24 Februari sampai 13 Maret. Karena telah ditetapkan sebagai tersangka, status patsus berubah menjadi penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Dia akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan depan.

"Selanjutnya dilaksanakan sidang terhadap terduga pelanggar pada hari Senin, 17 Maret 2025," ucap Agus.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Hasil pemeriksaan, Fajar melakukan pelecehan ke empat korban.

Para korban yakni tiga di bawah umur dan satu orang dewasa. Untuk yang dibawah umur berumur enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sementara satu korban lagi berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/3).

Rekomendasi