SPBU di Sentul Bogor Disegel Gara-Gara Kurangi Takaran BBM ke Masyarakat

| 19 Mar 2025 19:00
SPBU di Sentul Bogor Disegel Gara-Gara Kurangi Takaran BBM ke Masyarakat
SPBU 34-16712 di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kabupaten Bogor. (Istimewa)

ERA.id - Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel SPBU 34-16712 di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kabupaten Bogor. SPBU ini disegel karena melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran pengisian BBM ke konsumen.

"Dalam kasus ini, polisi menetapkan HZH, selaku pengawas SPBU sebagai terlapor," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Nunung menjelaskan kasus ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika SPBU 34-16712 diduga melakukan kecurangan. Bersama instansi terkait, Bareskrim melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).

Hasil penelusuran, ditemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus atau junction box di bawah dispenser. Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri dari 1 mini smart switch, 1 Miniature Circuit Breaker (MCB), serta 2 relay.

Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser.

"Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen," ungkapnya.

Jenderal bintang satu Polri ini menerangkan praktik kecurangan SPBU ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Keberadaan alat tambahan ini juga sengaja disembunyikan sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.

Nunung pun menyampaikan pelaku dapat dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000," jelasnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya praktik kecurangan di SPBU. Jika menemukan adanya kecurangan, dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Rekomendasi